🦌 Pojk 23 Pojk 05 2015
POJKNomor 38/POJK.05/2015 POJK Nomor 38/POJK.05/2015. 13 Dec 2017, 09:23. POJK Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank. POJK PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PROFESI IKNB.PDF;
SUMMARYPOJK NOMOR 23/POJK.05/2015 TENTANG PRODUK ASURANSI DAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI POLIS ASURANSI PASAL 24 Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK. PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI PASAL 28 AYAT 1 Setiap Produk
OtoritasJasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Judul Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun Ditetapkan Tanggal 31 Maret 2015 Diundangkan Tanggal 16 April 2015 Berlaku Tanggal 16 April 2015 Sumber LN.2015/NO.82, TLN NO.5692, Jdih.ojk.go.id: 38 hlm. Tema Penanaman Modal dan Investasi Halaman ini telah diakses 697 kali
23/pojk.05/2015, ln.2015/no.287, tln no.5770, jdih.ojk.go.id: 63 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3861), diubah sebagai berikut: Simak video pilihan di
Padadasarnya Anda selaku pemegang polis asuransi berhak mendapatkan polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Jika polis asuransi tidak diberikan kepada Anda, perusahaan asuransi akan dikenakan sanksi administratif.
DownloadPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015. Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
NOMOR10 /POJK.05/2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha
IssueDate: 24th November 2015 Effective Date: [Subscribers Only] Law Type: Regulation Law Number: 23/POJK.05/2015 Law Status: [Subscribers Only] Legal Centric English Translation Available: Yes. Document; Timeline (Beta) Implementing Regs; Related Content; Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
nomor28 /pojk.05/2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dengan rahmat tuhan yang maha esa dewan komisioner otoritas jasa keuangan, menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (4),
.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANKDitetapkan 23 Maret 2015Ditetapkan 23 Mar 2015•Berlaku 1 Januari 2016•Berlaku 1 Jan 2016• status Hanya untuk PelangganSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik
Parte Geral - Ir paraLivro II - DA FUNÇÃO JURISDICIONAL Ir paraTÃtulo II - DOS LIMITES DA JURISDIÇÃO NACIONAL E DA COOPERAÇÃO INTERNACIONAL Ir paraCapÃtulo I - DOS LIMITES DA JURISDIÇÃO NACIONAL Ir paraJurisdição brasileira. Competência exclusivaArt. 23- Compete à autoridade judiciária brasileira, com exclusão de qualquer outraI - conhecer de ações relativas a imóveis situados no Brasil;II - em matéria de sucessão hereditária, proceder à confirmação de testamento particular e ao inventário e à partilha de bens situados no Brasil, ainda que o autor da herança seja de nacionalidade estrangeira ou tenha domicÃlio fora do território nacional;III - em divórcio, separação judicial ou dissolução de união estável, proceder à partilha de bens situados no Brasil, ainda que o titular seja de nacionalidade estrangeira ou tenha domicÃlio fora do território nacional. Competência internacional Pesquisa Jurisprudência Convenção internacional Pesquisa Jurisprudência Cooperação Internacional Pesquisa Jurisprudência Cooperação Internacional. Competência Pesquisa Jurisprudência Cooperação Internacional. Reciprocidade Pesquisa Jurisprudência Cooperação judiciária Pesquisa Jurisprudência Cooperação jurÃdica internacional Pesquisa Jurisprudência Direito internacional Pesquisa Jurisprudência Jurisdição internacional Pesquisa Jurisprudência Jurisdição nacional Pesquisa Jurisprudência Jurisdição brasileira Pesquisa Jurisprudência Jurisdição brasileira. Competência Pesquisa Jurisprudência Jurisdição nacional. Alimentos Pesquisa Jurisprudência Jurisdição nacional. Eleição de foro Pesquisa Jurisprudência Jurisdição brasileira. Alimentos Pesquisa Jurisprudência Jurisdição brasileira. Eleição de foro Pesquisa Jurisprudência Homologação de sentença estrangeira Pesquisa Jurisprudência Sentença estrangeira Pesquisa Jurisprudência Carta rogatória Pesquisa Jurisprudência Tratado internacional Pesquisa Jurisprudência CPC/1973, art. 89 Jurisdição brasileira. Competência exclusiva.
pojk 23 pojk 05 2015